Tuntutan 3,5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta untuk 7 Terdakwa Kasus Pasar Rakyat Inpres Kaur

Bengkulu, Media Independen – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bobby Muhammad Ali Akbar, membacakan tuntutan terhadap tujuh terdakwa kasus korupsi pembangunan Pasar Rakyat Inpres di Kabupaten Kaur. Ketujuh terdakwa adalah A, PA, ML, TP, IN, RE, dan SA yang terdiri dari empat pihak swasta serta tiga pejabat, termasuk Kepala Dinas, Pokja, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Para terdakwa belum mengembalikan sepenuhnya kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar, di mana baru Rp673 juta yang berhasil dikembalikan melalui penyitaan dalam tahap penyidikan dan tuntutan,” ungkap Bobby, Senin (20/1).

JPU menuntut hukuman pidana 3,5 tahun penjara untuk masing-masing terdakwa, disertai denda sebesar Rp100 juta. Selain itu, para terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti dengan nominal berbeda sesuai peran masing-masing. “Jika tidak mampu membayar uang pengganti, maka aset mereka akan disita. Jika asetnya tidak mencukupi, maka hukuman subsider 1 hingga 2 tahun penjara akan diterapkan,” jelas Bobby.

Dalam rinciannya, JPU menyebutkan bahwa PPK diwajibkan mengganti Rp560 juta sekian, peminjam perusahaan sebesar Rp600 juta sekian, pemilik perusahaan sebesar Rp444 juta, dan Kepala Dinas sebesar Rp280 juta. “Pengembalian yang dilakukan masih jauh dari kerugian negara. Selain itu, kerugian dari konsultan perencanaan tercatat sebesar Rp97 juta, namun baru dikembalikan Rp75 juta,” tambahnya.

Proyek ini menggunakan dana dari APBN untuk pembangunan, yang mencakup perencanaan, pengawasan, serta konstruksi fisik. JPU menegaskan bahwa unsur memperkaya diri sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Tipikor tidak terbukti. “Tidak ada perubahan signifikan pada gaya hidup maupun harta terdakwa. Namun, unsur menguntungkan diri sendiri atau pihak lain sesuai Pasal 3 terbukti, karena ada aliran dana berupa fee yang diberikan kepada beberapa pihak,” kata Bobby.

Ia juga menyoroti praktik pengaturan tender yang dilakukan sejak awal, sehingga pembangunan fisik tidak sesuai standar dan menyebabkan kegagalan konstruksi. “Dana Rp2,7 miliar yang seharusnya digunakan untuk pembangunan justru diupayakan seminim mungkin, yang akhirnya menyebabkan kegagalan konstruksi,” tuturnya.

Kuasa hukum 6 dari 7 terdakwa, Deden Abdul Hakim, bersama rekan-rekannya, Herianto Siahaan dan Mico Yudistira, menyatakan akan mempersiapkan pembelaan dalam sidang berikutnya. “Kami pasti akan menyiapkan Pledooi pada 6 Februari 2025. Kami menghormati proses hukum yang berjalan, dan tadi tuntutan sudah disampaikan oleh JPU,” ujar Deden.

Sidang berikutnya akan menjadi kesempatan bagi para terdakwa untuk menyampaikan pembelaan terhadap tuntutan tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *