Bengkulu, Media Independen – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Hari ini, Rabu (26/2), sebanyak delapan kepala daerah terpilih maupun tidak terpilih di Provinsi Bengkulu menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kantor BPKP Bengkulu.
“Pemeriksaan para saksi akan dilakukan di Kantor BPKP Bengkulu. Selain para calon kepala daerah terpilih maupun tidak terpilih, ada satu saksi lainnya, yaitu D.Y.H., selaku Kasi Biro Kesra Pemprov Bengkulu,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika.
Berikut daftar calon kepala daerah tahun 2024 di Bengkulu yang dipanggil KPK sebagai saksi:
1. R.R. (Bupati Bengkulu Tengah Tahun 2024)
2. A.S.A. (Bupati Bengkulu Utara)
3. C.H. (Bupati Mukomuko)
4. Z.N. (Bupati Kepahiang)
5. S.E. (Calon Bupati Rejang Lebong Tahun 2024/Bappilu DPD II Golkar Rejang Lebong)
6. B.S. (Calon Wali Kota Bengkulu Tahun 2024)
7. G.M. (Calon Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024)
8. A. (Bupati Lebong)
Kasus Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi
Rohidin Mersyah sebelumnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 23 November 2024. KPK menduga Rohidin meminta sejumlah anak buahnya untuk menyediakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu guna mendanai pencalonannya kembali dalam Pilkada 2024.
Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan uang sekitar Rp7 miliar dalam berbagai mata uang. Dari delapan orang yang ditangkap, tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu I.F., dan Ajudan Gubernur Bengkulu E.A.
Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHP. Hingga kini, KPK masih terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.