Bengkulu, Media Independen – Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu menegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan wajib di sekolah, terutama menjelang ujian. Ketua Komisi IV DPRD Bengkulu, Usin Putra Sembiring, meminta Dinas Pendidikan untuk memastikan bahwa tidak ada siswa yang terbebani dengan pungutan dalam bentuk apa pun.
“Kami tegaskan, tidak ada pungutan yang dibebankan kepada siswa! Jika masih ada sekolah yang mewajibkan pungutan, segera hentikan. Ini sudah jelas melanggar aturan!” tegas Usin dalam rapat bersama Dinas Pendidikan, Selasa (4/3).
DPRD meminta Dinas Pendidikan untuk segera menyusun Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) agar pembebasan pungutan bisa berjalan efektif. Salah satu solusinya adalah membuka rekening BOS Daerah yang langsung menyalurkan dana ke sekolah tanpa harus melibatkan pungutan dari orang tua atau komite sekolah.
Selain pungutan sekolah, Komisi IV juga menyoroti hak-hak siswa dan tenaga pendidik yang belum terpenuhi. Di antaranya adalah hilangnya anggaran biaya hidup (jadup) bagi siswa di empat sekolah berasrama di Kabupaten Kaur serta honor guru tidak tetap (GTT) yang belum dibayarkan sejak Januari 2023.
“Kami akan turun langsung ke sekolah-sekolah berasrama di Kaur. Anggaran jadup siswa harus segera dibayarkan. Begitu juga dengan honor GTT yang tertunda lebih dari setahun. Ini hak mereka, jangan sampai dibiarkan berlarut-larut!” kata Usin dengan nada tegas.
Komisi IV juga meminta seluruh anggota DPRD di daerah pemilihan masing-masing untuk memantau penerapan kebijakan ini. “Jangan sampai masih ada sekolah yang berani menarik pungutan. Jika ada, segera laporkan agar kami tindaklanjuti! Dan bisa dipastikan Kepala Sekolah tersebut akan di non aktifkan, atau Dicopot,” pungkasnya.